November 17, 2018

DIWAKILKAN SAAT BUAT SKCK? EMANG BISA?!


Sebagai fresh graduate yang merangkap sebagai jobseeker, tentu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan untuk masalah administrasi. Salah satu syarat yang harus dipersiapkan adalah SKCK. Untuk yang belum tau, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri dimana berisikan catatan kejahatan seseorang. Biasanya SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan ataupun untuk apply visa jika ingin bepergian ke luar negeri.

Aku yang belum pernah membuat SKCK ini dengan polosnya berpikir bahwa SKCK bisa dibuat walaupun beda domisili. Setelah bertanya sana-sini, ternyata masih belum bisa menerbitkan SKCK yang tidak sesuai dengan KTP yang kita miliki. Disini aku mulai panik dong. Masa iya harus terbang ke Berau cuma untuk bikin SKCK doang? Berat di ongkos bosque~ Nggak kehabisan akal, aku coba browsing dengan keyword “membuat SKCK tidak sesuai domisili”. Pencarian tersebut sedikit memberi titik terang. Pilihan pertama adalah minta surat keterangan domisili ke RT setempat dan yang kedua adalah dengan cara diwakilkan.

Ku putuskan untuk mencoba cara pertama, yaitu minta surat domisili RT. Disini aku minta tolong Bapak Kos untuk bertanya kepada Pak RT setempat. Sayangnya, Pak RT nggak bisa ngasih surat tersebut karena aku bukan warga asli Yogyakarta. Oke, fair enough. Mungkin memang begitu peraturannya, I’m not sure, but okay.

Lalu aku pun beralih ke pilihan selanjutnya, yaitu di-wakilkan. Well, sebelumnya aku sempat tanya ke teman-teman yang di Berau apa bisa di-wakilkan? Mostly bilang nggak bisa karena di Polres harus foto sendiri dsb. Eits, FYI ya guys, SKCK ada beberapa macam. Jika hanya untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan non-pemerintah kalian bisa buat SKCK di Polsek saja. Untuk melamar pekerjaan setingkat PNS ataupun lembaga pemerintahan, kalian bisa pergi ke Polres.

Anyway, ada sedikit tambahan untuk pembuatan SKCK yang di-wakilkan, yaitu harus menyertakan rumus sidik jari karena kita tidak bisa hadir sendiri untuk direkam langsung sidik jarinya. Dengan berbekal hasil browsing beberapa hari belakangan, akhirnya dua hari yang lalu aku pergi ke Polda DIY untuk rekam rumus sidik jari. Syarat yang harus disiapkan adalah:

1.        1 lembar Fotocopy E-KTP
2.       2 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah
3.       1 lembar pas foto 2x3 dengan latar belakang merah

Rekam rumus sidik jari ternyata sangat mudah dan cepat. Sebelum masuk pada perekaman sidik jari, kalian akan diminta untuk mengisi data diri terlebih dahulu. Setelah selesai mengisi, kalian akan diberikan sebuah kertas yang berisi kotak-kotak lengkap dengan nama jari sebelah kiri dan kanan. Kemudian kertas ini dibawa ke lantai dua sebagai media perekaman sidik jari kalian. Kurang lebih 30menit proses perekaman rumus sidik jari tersebut, dan voila! Here’s the result, and most importantly, IT IS FREE!
Rumus Sidik Jari
            Oh iya, saat perekaman rumus sidik jari itu aku sempat bertanya kepada Bapak Polisi yang sedang melayani perekaman, apakah bisa jika di-wakilkan untuk membuat SKCK? Uhh, just to make sure, really. Lalu Bapaknya bilang bisa, asalkan ada keluarga kandung yang tinggal di domisili asal. Buat saja surat kuasa yang ber-materai dan lampirkan seluruh syarat yang diminta untuk pembuatan SKCK, termasuk rumus sidik jari. Berikut syarat untuk membuat SKCK:

Syarat SKCK
            Setelah mendapatkan rumus sidik jari, aku langsung menghubungi saudaraku yang di Berau untuk di-repotkan dan kebetulan sekali dia lagi cuti kerja HAHAHA. Karena SKCK yang aku butuhkan adalah untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, maka aku minta untuk dibuatkan di Polsek Tanjung Redeb, nggak perlu di Polres. Setelah membawa syarat yang dibutuhkan dan mengisi data-data yang diperlukan, akhirnya SKCK ku pun terbit. Yay! Kata saudaraku sih nggak sampe setengah hari udah selesai.

SKCK
            Nah, begitulah cara membuat SKCK jika kalian sedang di perantauan. Cukup rekam rumus sidik jari di Polres atau Polda terdekat dan biarkan keluarga terdekat yang melakukan ritual selanjutnya. Sekarang nggak perlu pulang kampung untuk menerbitkan SKCK ya kawan-kawan! Easy peasy, right? Ciao! – Astri xx

7 komentar:

  1. Untuk persyaratan pembuatan SKCK yg di wakilkan, apakah rumus sidik jari berupa file scan atau cuma kirim rumus nya sj ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo. bisa hasil scan saja yang dikirimkan

      Hapus
    2. halo kak, mau nanya apakah harus rekam sidik jari nya ke polsek? bisakah kalo kita stempel sendiri saja?

      Hapus
  2. Kak mau tanya, untuk foto tidak perlu samping kanan dan samping kiri ya?

    BalasHapus
  3. terima kasih info nya, sangat membantu

    BalasHapus
  4. Surat kuasanya harus asli atau boleh file scan ?

    BalasHapus
  5. Maaf izin bertanya, berarti nanti yang tanda tangan saudaranya ya

    BalasHapus