Setelah
minggu lalu berhasil menerbitkan SKCK, perjuangan ku sebagai seorang jobseeker untuk memenuhi syarat administrasi
dari perusahaan masih belum berakhir. Kali ini, aku harus mendapatkan surat
keterangan sehat resmi dari dokter. Surat keterangan sehat adalah surat yang
diterbitkan oleh dokter, rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa
pemohon sehat jasmani dan rohani.
Untungnya,
perusahaan tidak mengharuskan untuk membuat surat tersebut di dokter tertentu.
Konon, membuat surat keterangan sehat di dokter lebih mahal biayanya daripada
membuat di Puskesmas. Berbekal pengetahuan tersebut, akhirnya ku putuskan untuk
membuat surat sehat di Puskesmas saja. Tepatnya di Puskesmas Depok II, Sleman.